PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali menggelar sidang perdana kasus penganiayaan saat aksi demo pada 2 Oktober 2025 lalu
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani didampingi dua anggota majelis Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik
Terdakwa adalah Agung dan Sudi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas 2B Pati
Dalam sidang, Hakim juga menghadirkan Teguh Istiyanto sebagai korban dan 5 orang saksi, salah satunya Supriyono alias Botok yang merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
“Coba jelaskan pak teguh, bagaimana peristiwa yang terjadi,”ungkap Hakim Ketua Retno Lastiani saat memimpin sidang Kamis (18/12/2025)
Menurut Teguh, Peristiwa itu terjadi saat sidang pansus hak angket yang dilaksanakan di kantor DPRD Pati dengan menghadirkan Bupati Pati Sudewo.
Namun, diluar sidang banyak masyarakat dari pendukung Bupati yang ikut hadir untuk mengawal proses sidang
“Karena masyarakat pendukung Bupati banyak di depan pintu utama kantor DPRD,, Kapolresta meminta agar saya masuk lewat pintu sebelah selatan dengan cara memanjat, tapi tiba-tiba saya ditarik dan terjadi penganiayaan,”ungkap Teguh
Ia mengaku mengalami luka dibagian leher, mata dan kaki, bahkan baju yang dipakai juga robek
“Saya tidak kenal dan tidak melihat siapa yang memukul, tapi perkiraan itu dari kelompok lain, kalau 1 kelompok kita tidak mungkin,”ucapnya





