PATI, zonasatu.net || Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati
Sidang ke empat ini digelar setelah majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan dakwaan sah, sehingga perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang perkara dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN dengan agenda pembacaan putusan sela dakwaan
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani didampingi dua hakim anggota Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik
Nimerodi Gulo, Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Jannah selaku korban mengaku bahwa putusan hakim dalam pembacaan esepsi di persidangan dianggap sudah tepat
Sehingga, Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substansi apakah terdakwa melakukan tindakan penipuan atau penggelapan
“Kita berkeyakinan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Utomo pasti akan terbukti,”katanya





