HALUT, zonasatu.net || DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026) pukul 16.20 WIT.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Halut, Tobelo, dan dipimpin Ketua DPRD Cristina Lesnussa.
Ketua DPRD Halut, Cristina Lesnussa menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan mengevaluasi laporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterima. “Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan menilai capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan regulasi daerah,” tegasnya.
Cristina juga menyampaikan apresiasi atas satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halut, dengan harapan pembangunan daerah semakin maju dan berkelanjutan.
Sementara itu Bupati Halut Piet Hein Babua menegaskan, LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.“LKPJ menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga mencerminkan capaian visi pembangunan Halmahera Utara 2025–2029, yakni “Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan melalui lima misi strategis, mulai dari penguatan layanan dasar hingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.





