PATI, zonasatu.net || Sidang kasus penggelapan dan penipuan kapal dengan terdakwa Utomo bin Lajimin kembali digelar
Kali ini, sidang dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN dengan agenda pemanggilan Karyono sebagai saksi fakta dari Utomo, Salikhul Hadi yang merupakan saksi ahli IT yang dihadirkan melalui vicon dan saksi ahli pidana
Namun, dalam persidangan untuk saksi pidana tidak bisa hadir, sehingga JPU untuk menghadirkannya kembali tidak disetujui oleh majelis hakim
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani didampingi dua hakim anggota Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik
Siti Fatimah Al Jannah atau Jana, selaku korban usai persidangan mengatakan, Keterangan yang disampaikan Karyono sebagai saksi fakta dalam persidangan dianggap tidak sesuai konteks
“Yang disampaikan Karyono itu tidak menjalur, dan itu urusannya lain, karena permasalahanku dengan Karyono itu harusnya sudah selesai,”ungkapnya
Jana menjelaskan, Untuk saham kepemilikan kapal Sampurna Jati Mandiri (SJM) sebesar 25 persen itu tidak ada hubungannya dengan Karyono
Sehingga, Ketika Karyono ditanya Majelis Hakim maupun dari JPU terkait saham kapal SJM tidak bisa menjawab dan tidak tahu apa-apa
“Ketika Karyono ditanya JPU atau hakim tidak tahu apa-apa, dia banyak lupanya,”kata Jana





