Sidang Lanjutan Penghalang Kerja Jurnalis di Pati

PATI, zonasatu.net || Sidang lanjutan kasus penghalang-halangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Selasa (03/02/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan menunjukkan barang bukti.

Dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, hadir dalam sidang.

Kuasa Hukum Jurnalis, Zaenal Petir, menjelaskan bahwa bukti yang dihadirkan, termasuk rekaman video, sudah cukup untuk menyakinkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

“Bukti video dan saksi jelaskan dua terdakwa halangi jurnalis kerja,” ujar Zaenal singkat.

Dalam sidang, Zaenal menjelaskan bahwa video tersebut menunjukkan jelas dua terdakwa melakukan penghalangan kerja jurnalis saat meliput Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Terdakwa sempat mengelak, tapi Zaenal harap jaksa tuntut maksimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *