“Penghalang kerja jurnalis terancam 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” katanya.
Zaenal berharap putusan hakim bisa menjamin kerja jurnalis di Pati dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers disebutkan bahwa penghalang kerja jurnalis terancam pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Zaenal berharap masyarakat mendukung kerja jurnalis dan menuntut keadilan.
Sidang akan lanjut dengan agenda berikutnya, hakim akan putuskan kapan sidang berikutnya.
Zaenal juga berharap agar jurnalis di Pati bisa bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa ada tekanan atau penghalangan.





