“Melestarikan cagar budaya maka perlu dibentuk suatu peraturan daerah. Ini untuk melindungi agar cagar budaya tidak rusak, tidak musnah atau pun bahkan hancur,”ungkap Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin.
Selain bernilai historis, cagar budaya juga memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata.
Keberadaannya mampu menjadi daya tarik wisata sekaligus memperkuat identitas Kabupaten Pati sebagai daerah yang kaya akan ragam warisan budaya.
“Kemajuan budaya juga ditunjang dengan keberhasilan pemerintah serta pembuat kebijakan dalam membuat regulasi. Sehingga semua lapisan masyarakat dapat menikmati dan budaya di daerah tetap lestari,” tutupnya.
Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan regulasi yang berpihak pada pelestarian cagar budaya segera terwujud.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah agar tetap terawat, bernilai ekonomi, sekaligus menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat luas.





