PATI, zonasatu.net || Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dituntut 10 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tuntutan itu jauh lebih rendah dari pasal yang disangkakan sebelumnya dengan ancaman pidana 9 tahun
Namun, dalam perkara pemblokiran jalan Pantura Pati – Renbang itu, tuntutan 10 bulan yang disangkakan dianggap tidak sesuai dengan sub tema dan terkesan adanya rekayasa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik
Kuasa Hukum terdakwa, Nemirelo Gulo mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU tidak sesuai dengan sub tema yang ada di persidangan.
“Kami menilai teman-teman kejaksaan tidak serius dalam persidangan,,”ungkap Gulo dengan nada kekecewaan, Jumat (20/2/2026).
Gulo menyatakan bahwa JPU hanya mengandalkan BAP yang dibuat penyidik, bukan fakta di persidangan.
“JPU tidak profesional dalam menangani kasus ini. JPU harusnya bisa menerapkan pasal sesuai dengan sub tema yaitu tentang kejahatan,”katanya
Gulo juga menyoroti bahwa JPU tidak serius dalam bersidang, sehingga ini dianggap kebiasaan buruk yang harus diperbaiki.
“Lebih baik tidak usah ikut sidang, rekam saja kalau modelnya begitu, jadi tidak usah ikut sidang, kasih aja robot nanti tinggal kutip apa yang ada di persidangan,”sindir Gulo





