Gulo menegaskan bahwa hasil BAP yang ada dalam persidangan itu murni rekayasa yang dibuat oleh penyidik.
Jaksa, yang seharusnya bisa mengontrol, Kata Gulo, ternyata tidak berfungsi dan tidak bisa menjadi filter.
“Ini contoh yang tidak baik, dan jaksa harus diperbaiki,” tambahnya.
Ditempat berbeda, Juru Bicara PN Pati Retno Listiyani mengungkapkan, Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena merintangi jalan umum yang mengakibatkan mengganggu keamanan lalu lintas
Dalam tuntutan yang disampaikan oleh JPU, Keduanya masing-masing dihukum dengan 10 bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan
“Untuk barang bukti yang diamankan seperti handphone, flasdisk termasuk mobil akan dikembalikan,”ucapnya
Agenda persidangan selanjutnya akan dilakukan pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukum atau terdakwa
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu 25 februari 2026,”sambungnya





