“Guru GTT mengeluhkan karena tak kunjung diangkat sebagai PPPK. Mereka intinya kan ingin cepat diangkat sebagai PPPK,” kata Bambang Susilo.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan PPPK formasi guru telah diatur oleh instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Karena itu, DPRD meminta agar seluruh pemangku kepentingan mengupayakan penyelesaian masalah ini sesuai target.
Ia menegaskan, DPRD berkomitmen melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk menyinkronkan kebutuhan anggaran dengan aturan yang berlaku
“Ini kita lakukan agar pengangkatan GTT bisa terealisasi maksimal pada 2026.”tandasnya





