PATI, zonasatu.net || Pengisian perangkat desa yang masih kosong di sejumlah desa di Kabupaten Pati dipastikan belum dapat dilaksanakan tahun ini (2026
)Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso kemarin
Ia menegaskan bahwa belum ada penganggaran maupun agenda resmi terkait proses tersebut.
Menurut Narso, kendala utama terletak pada perubahan regulasi.
Ia menyebut, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) mengharuskan adanya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebelum proses pengisian perangkat desa dapat dijalankan.
“Orang dari awal kan tidak ada anggarannya, Mas. Tidak diprogramkan tahun ini.”katanya
“Karena ada perubahan PP, harus berubah perdanya dulu. Program perda itu baru kita usulkan tahun ini. Kan tidak bisa dilaksanakan pengisian perangkat desa,”sambungnya





