Petani Karangsari Tolak Klaim Lahan Eks HGU PT RSA, Tuntut Reforma Agraria

PATI, zonasatu.net || Ratusan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati menyatakan sikap menolak klaim penguasaan lahan seluas 170 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA), Minggu (12/4/2026).

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) itu menyampaikan pernyataan sikap dalam acara halalbihal.

Mayoritas warga yang hadir adalah petani yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah tersebut.

Salah satu warga yang memimpin pernyataan sikap, Tri Endah, mengatakan lahan yang sebelumnya dikuasai PT RSA dengan status HGU telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2025.

“Berdasarkan HGU Nomor 03 atas nama PT Rumpun Sari Antan telah habis masanya per tanggal 31 Desember 2025,” tegas Endah.

Endah menyebut, lebih dari satu abad masyarakat Karangsari tidak pernah mendapat kesempatan mengelola tanah yang sejatinya milik nenek moyang.

Tanah itu dirampas sejak masa kolonial, lalu dilanggengkan rezim militer, dan kemudian dikuasai korporasi melalui HGU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *