Petani Karangsari Tolak Klaim Lahan Eks HGU PT RSA, Tuntut Reforma Agraria

Warga menilai persoalan Karangsari adalah persoalan keadilan yang belum pernah diselesaikan sejak masa kolonial hingga sekarang.

Sejarah panjang itu, kata Endah, menjadi bukti rakyat Karangsari dipisahkan dari sumber penghidupannya.

Menurutnya, rangkaian kebijakan mulai dari erfpacht masa kolonial, perampasan pasca 1965 oleh militer, penerbitan HGU, hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah HGU aktif merupakan bentuk ketidakadilan agraria.

“Bahwa SHM yang terbit di atas tanah HGU yang belum usai adalah tidak sah dan segala bentuk klaim lahan atas nama pribadi di area ini tidak benar,” sebutnya.

Gertak menegaskan kondisi tersebut merupakan luka sejarah yang terus dibiarkan dan bentuk pengingkaran negara terhadap hak dasar rakyat atas tanah dan kehidupan yang layak.

“Mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengembalikan hak tanah kepada masyarakat Karangsari dengan melaksanakan reforma agraria yang berkeadilan,” tutup Endah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *