HALUT, zonasatu.net || Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel, Senin (13/4/2026) pukul 08.30 WIT di Lapangan Upacara Mapolres Halut.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu selaku inspektur upacara.
Turut hadir para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, dan personel Polres Halut.
PTDH dijatuhkan kepada Bripka Irfandi Lasabuda, personel Polres Halut, karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Prosesi dilaksanakan sesuai tata upacara, diawali pembacaan surat keputusan dan dilanjutkan pencoretan foto sebagai simbol penegakan disiplin serta komitmen institusi terhadap profesionalisme.
Dalam amanatnya, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan PTDH merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Keputusan ini diambil bukan serta merta, melainkan melalui proses panjang dan kajian mendalam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Kapolres.





