PATI, zonasatu.net || Puluhan warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, mendatangi kantor ATR/BPN Pati.
Kedatangan mereka untuk menuntut hak atas lahan GG yang akan digusur Pemerintah Desa guna pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Aksi protes dilakukan dengan membawa bunga telon dan dupa yang dinyalakan di depan kantor ATR/BPN. Warga menolak pengambilalihan lahan yang telah mereka tempati selama 13 tahun.
“Kami datang untuk menuntut hak kami. Kenapa tiba-tiba pemdes mengusir dan mengancam kalau kami tidak pergi akan langsung digusur pakai alat berat,”ungkap Sarmin, warga Desa Doropayung.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, mengatakan pihaknya telah menggugat Kepala Desa Doropayung Sugeng Legiyanto dan Kepala BPN Pati Winarto ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026.
“Tuntutan perkara nomor 27 agar sertifikat yang sudah terbit dicabut oleh putusan hakim dan hak sebagian diserahkan ke masyarakat Doropayung. Kami yakin ada perbuatan melawan hukum. Pemohon siapa, sporadiknya seperti apa, harus jelas,” ungkapnya kepada awak media.
Ali menyebut ada kecacatan hukum dalam pengambilalihan lahan tersebut. Ia yakin warga Doropayung akan menang dalam gugatan ini.”Saya yakin ada batas yang dimasukkan. Sejarah riwayat tanah sesuai peristiwa hukum, di situ sudah ada penempatan lahan lebih dari 10 tahun, mengapa sertifikat baru muncul?” ujarnya.





