Warga Doropayung Protes ke BPN Pati, Tolak Penggusuran Lahan untuk Koperasi Desa

Diketahui, sertifikat lahan terbit dari BPN Pati pada Oktober 2025 atas nama Pemerintah Desa Doropayung dengan status Hak Guna Pakai.

Kini alat berat sudah disiagakan untuk mengeksekusi 8 rumah warga.”Mereka datang ke kami minta advokasi. Sudah ada alat berat mau dijadikan Koperasi Desa Merah Putih. Sudah ada rumah kok mau diratakan oleh Pemerintah Desa, TNI, Polri hadir di sana,” tutur Ali.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Pati Winarto menegaskan pihaknya menunggu hasil putusan pengadilan. Menurutnya, Pemdes Doropayung yang memutuskan mengambil alih lahan untuk bangunan KDMP.

“Ini kan sudah menjadi ranah PN. Kita ikuti prosesnya. Kami dari Kantor BPN Pati melaksanakan hasil putusan yang inkrah,” jelasnya.

Winarto menyebut sengketa ini antara warga dan pemdes sehingga perlu diselesaikan di pengadilan. Sertifikat HGP atas nama Pemdes Doropayung sudah terbit sehingga BPN memfasilitasi upaya pemdes karena lahan milik negara.

“Semua ada di pihak desa yang mengajukan tanah aset, masyarakat menuntut di situ. Perlu ada putusan mana yang benar,” katanya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 6 Mei 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *