Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Fajar Syafrudin Syah, menyoroti dasar tuduhan usaha fiktif yang menurutnya bersumber dari asumsi.
“Dalam persidangan, salah satu saksi dari pihak korban yang kebetulan adalah menantu korban sendiri menyatakan mengetahui terdakwa tidak punya usaha, hanya berdasarkan bertanya kepada seseorang di jalan. Ketika ditanya siapa orang tersebut, di mana alamatnya, dan bagaimana ciri-cirinya, saksi tidak dapat menjawab dan menjawab lupa. Tentu ini tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya usaha fiktif,” kata Fajar.
Terkait pembayaran, 4 orang saksi menjelaskan bahwa pelunasan dilakukan secara bergantian di satu ruangan khusus milik almarhum.
Pembayaran itu, Lanjut Dia, dilakukan antre. Setelah satu orang selesai, giliran orang berikutnya. Menariknya, pembayaran tersebut tidak pernah disertai kuitansi.
“Ada jaminan seperti KTP juga tidak dikembalikan dengan alasan nanti bisa mengajukan pinjaman kembali dengan bunga yang lebih ringan,”ujarnya
Izzudin menambahkan, dalam dakwaan awal, para terdakwa dituduh merayu almarhum untuk memberikan modal usaha yang kemudian tidak dikembalikan beserta keuntungannya.
“Namun berdasarkan fakta di persidangan, hubungan hukum yang terjadi adalah utang-piutang biasa. Dan dari keterangan saksi, pembayaran pun telah dilakukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan. Pihak kuasa hukum berharap JPU dapat menuntut bebas, karena menurutnya sudah tidak ada lagi dasar untuk menyatakan kliennya bersalah.
Mengutip dari pertanyaan JPU kepadara para saksi tadi yang menyebut adanya utang-piutang, seharusnya perkara itu masuk ranah perdata, bukan pidana, karena ada upaya pengembalian





