123 Napi di Lapas Tobelo Dapat Remisi HUT RI ke-81, Wabub: Ini Penghargaan Negara

HALUT, zonasatu.net || Sebanyak 123 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag. M.Pd., kepada perwakilan warga binaan di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo.

Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo dalam laporannya menyampaikan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.

Saat ini Lapas Kelas IIB Tobelo memiliki kapasitas 250 orang. Jumlah penghuni tercatat 225 orang, terdiri dari 187 narapidana dan 38 tahanan.

“Dari total tersebut, sebanyak 123 narapidana menerima Remisi Umum Tahunan. Rinciannya, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, 23 orang 2 bulan, 37 orang 3 bulan, 26 orang 4 bulan, 14 orang 5 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 6 bulan,” jelas Kalapas.

Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 kepada Anak Binaan, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Dalam sambutannya, Wabub Kasman menegaskan bahwa remisi tidak boleh dimaknai hanya sebagai pengurangan masa hukuman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *