“Kemudian korban berteriak sehingga korban, saksi 1 dan saksi 2 mengejar pelaku. Setelah pelaku ditangkap, saksi 1 menghubungi Polsek Batangan, dan pelaku diamankan di Polsek Batangan,” imbuhnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan bra hasil curian serta rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.
“Digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang bukti celana dalam dan bra atau BH,” terang Kapolsek.
Kepala Desa Jembangan, Padang Jumadi, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh warga setempat untuk menghindari amuk massa. Pelaku kemudian diserahkan ke kepolisian.
“Pelaku ditangkap di Jembangan sendiri, sebenarnya korban sudah hafal kendaraan pelaku. Yang nangkap korbannya sendiri sama warga, terus diselesaikan di kepolisian,” katanya.
Pemerintah Desa Jembangan menyerahkan penanganan perkara ini secara hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara itu, pihak korban disebut menginginkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tak suruh langsung bawa ke Polsek, khawatir banyak warga kalau nanti pelaku dikeroyok. Terus posisinya juga di Pantura,”pungkasnya





