Dalam point kedua, Bupati juga meminta agar memfasilitasi siswa, guru dan pengasuh yang diketahui terkorfirmasi positif Covid-19, agar melaksanakan isolasi mandiri atau terpusat serta melakukan tracking tuntas kepada personil yang kontak langsung dengan pasien terkorfirmasi.
Selain itu, pada point tiga melaksanakan sterilisasi perlengkapan fasilitas dan ruang belajar peserta didik di lingkungan sekolah untuk menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman, dan pada point terakhir melarang penyelenggaraan sekolah.
Surat edaran yang terdiri dari 4 point ini, ditujukan oleh Bupati kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kemenag Pati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Korwilcam Bidang Pendidikan se Kabupaten, dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.