“Kemarin kami sudah koordinasi dengan BPN di Pati, layanan yang diberikan oleh BPN itu banyak, yang mempersyaratkan Kepesertaan BPJS hanya di jual beli, dan untuk layanan yang lain tidak mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan kantor Pertanahan Pati telah mensosialisasikan perubahan kebijakan ini kepada masyarakat melalui pengumuman yang ditempel di kantor, dan media sosial.”Ujarnya
Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Kata Galih, dihimbau untuk segera mendaftar BPJS baik dari segala segment, dan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin bisa mendaftarkan jadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan masyarakat yang mampu bisa mendaftarkan sebagai peserta mandiri atau karyawan
Galih menambahkan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS. Adapun cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta PBI.
“Untuk di Kabupaten Pati sendiri, kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 82% dari total penduduk Kabupaten Pati, dan target atau kunci utama dalam Inpres 1/2022 ini sejatinya bertujuan untuk memastikan semua masyarakat sudah terlindungi jaminan kesehatan.”Tutupnya.





