BLORA- Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, N, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Penangkapan N ini dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.
“N diamankan petugas gabungan pada Selasa 22 Februari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.”Ungkap Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH. Jumat (4/3/222).
Menurutnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu 16 Pebruari 2022 lalu. Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora.
“Petugas lalu melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.”Katanya.