BLORA- Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Cepu melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa, (08/03/2022).
Rekonstruksi itu atas dasar tindak lanjut kasus pembunuhan yang terjadi pada 16 Februari 2022 silam di area persawahan wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan menetapkan 1 orang tersangka berinisial N.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi kasus pembuhan dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara nyata dan untuk mendapatkan kejelasan kejadian yang telah terjadi,”Ungkap Agus disela-sela pelaksanaan rekonstruksi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi dilakukan dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian, bahkan juga dilakukan peragaan adegan peradegan, oleh saksi dan tersangka.