Polsek Jati Polres Blora, Amankan 3 Pengedar Miras Dengan BB 900 Liter

Selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh) Jerigen berisi 900 ( sembilan ratus ) liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono,SH,MH menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio.
“Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras” ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).

Baca Juga :   Komisi B Beberkan Hasil Penilaian LKPJ 2021, Ternyata Ini Hasilnya

Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kepada masyarakat, Kapolsek Jati berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
“Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kapolsek.

Baca Juga :   Polres Blora Terima 10 Laporan Kasus Perades

Kapolsek juga mewanti wanti kepada masyarakat agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
(**/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.