Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Petugas, Diduga Edarkan Narkoba

BLORA, ZonaSatu– Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS (29) seorang warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis, (31/03/2022) lalu.

“GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.”Ungkap Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (11/04/2022) sore kemarin.

Baca Juga :   Lapas Pati Terima Napi Teroris Asal Cikeas

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH serta Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono. Wakapolres Kompol Christian menyampaikan bahwa Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram 1 buah handphone, 1 lembar bukti tranfer, 1 sedotan warna hijau yang ujungnya lancip, 1 bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 lubang, 2 sedotan warna putih, 1 plastik klip bening, 1 Spm Honda Vario warna putih.

Baca Juga :   Pendaftaran PPPK Dibuka, Berikut Kriteria yang Diutamakan

Diungkapkan, kejadian berawal pada Selasa, (29/03/2022) sekitar pukul 17.00 wib, yang mana petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.