Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Petugas, Diduga Edarkan Narkoba

“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi,”kata Wakapolres Kompol Christian.

Selanjutnya pada Kamis, (31/03/2022) sekitar pukul 18.00 wib Petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Kompol Christian.

Baca Juga :   Peringati HUT Ke-22,Baznas Kepsul Gelar Tiga Kegiatan di Desa Malbufa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Kepada masyarakat, Wakapolres Blora mengajak untuk bersama sama memberantas narkoba. Karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa.
(Ws:01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.