Pelaku Pembuang Bayi Di Triguno Terancam 5 Tahun Kurungan

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menggelar konferensi pers, kasus pembuangan bayi di Mapolres Pati
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menggelar konferensi pers, kasus pembuangan bayi di Mapolres Pati

PATI, ZonaSatu– Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, Kasus pembuangan bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah disinyalir karena pelaku merasa malu atas bayi yang baru dilahirkan.

Menurutnya, Pelaku yang merupakan ibu kandung sang bayi, tega membuang bayinya karena bayi yang baru dilahirkan itu hasil dari perselingkuhan.

Baca Juga :   Kuras APBD 5 Milyar, FTW Tahun 2021 Tidak Memberi Dampak Ekonomi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

“Pelaku malu, karena bayi yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap, sehingga tega membuang bayinya di kandang ternak milik Tarwi yang juga warga Desa Triguno,”Ungkap Tobing, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Dikatakan, Pelaku diketahui ada hubungan gelap dengan selingkuhannya, karena suaminya yang tidak pernah pulang dari merantau di Papua sejak 1,5 tahun lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.