“Warga mengetahui jika saat itu pelaku sedang hamil besar. Padahal suaminya sedang merantau dan tidak pernah pulang dari Papua sudah 1,5 tahun, sehingga dari situlah muncul kecurigaan, bahwa bayi itu dibuang akibat hubungan diluar nikah, karena pelaku ini tidak ingin menanggung malu,”Ujarnya.
Pelaku sendiri, Lanjut Kapolres, Langsung kabur dari rumah setelah membuang bayinya. Dari hasil penelusuran, pelaku dapat diketahui berada di tempat kos di daerah Kecamatan Kayen.
“Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan,”Pungkasnya.
(Ws:01/Red)





