PATI, zonasatu.net || Satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial AAPG bin Teguh alias Gusdur, warga Desa Karang RT 03 RW 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati
Ia menyerahkan diri pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.38 WIB.
Penyerahan diri dilakukan secara langsung kepada Tim Resmob Polresta Pati, yang dipimpin Aiptu Hariyanto selaku Katim dan Aipda Ahmad Zaeni selaku Kasubnit, di Mapolresta Pati.
Saat menyerahkan diri, AAPG didampingi oleh ayah kandungnya serta dua aktivis Pati Anang Afiyana Firdaus dan Puguh Jarot Ari Wibowo.
Penyerahan diri ini melengkapi pengungkapan kasus penganiayaan yang sebelumnya telah diungkap Satreskrim Polresta Pati.
Dalam perkara tersebut, tiga terduga pelaku lainnya telah lebih dulu diamankan, sementara AAPG sempat dinyatakan buron.
Ayah pelaku menjelaskan bahwa pasca kejadian, anaknya sempat pergi ke pesantren sebagaimana rutinitas sehari-hari untuk mengikuti kegiatan mengaji.
Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan masa depan anaknya, pihak keluarga mendorong AAPG untuk bertanggung jawab secara hukum dengan menyerahkan diri.
Aktivis Anang Afiyana Firdaus menyampaikan bahwa langkah penyerahan diri merupakan sikap kooperatif yang patut diapresiasi dan mencerminkan itikad baik terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum.





