Budi juga menegaskan, Apabila masih ada BPD di kabupaten Pati yang menggunakan stempel BPD, maka itu dianggap ilegal. Hal itu dilakukan atas dasar instruksi dan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh para BPD Pati sampai tuntutan itu bisa terpenuhi.
“Mulai hari ini jika ada stempel dari BPD berarti itu semua ilegal karena semua stempel hari ini kami titipkan di pemda hingga tuntutan kami dipenuhi,”Terangnya.
Dalam aksi itu, Para BPD menganggap apabila masih ada tanda tangan atau stempel yang digunakan, maka itu dianggap ilegal dan palsu.
“Mulai hari ini, apabila ada tanda tangan dan stempel BPD yang digunakan desa, itu palsu, dan itu adalah bodong,”Koar salah satu orator.
(Ar:Ws/RedZ1)