PATI, ZonaSatu– Kasus dugaan kecurangan Pengisian Perangkat Desa (Perades) dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) beberapa waktu lalu yang terjadi di desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan nampaknya bukan hanya dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja, melainkan juga dilaporkan ke Polres Pati.
Suyono selaku Koordinator Advokat Parade Nusantara, ketika dihubungi wartawan ini mengaku Ada kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Tlogorejo, sehingga selain dilaporkan ke PTUN juga dilaporkan ke Polres.
“Data berkas yang kami kumpulkan yang nantinya untuk bukti-bukti kecurangan dari pihak panitia penyelenggara atau panitia desa sudah kami serahkan sebagai laporan di Polres Pati,”Ungkapnya beberapa waktu lalu.
Laporan sendiri, Kata Dia sudah disampaikan pada 15 Juni 2022 ke Polres Pati, dan rencananya minggu depan (red) sudah ada pemeriksaan saksi.