Begini Alasan DLH Melarang Penerima Daging Qurban Menggunakan Kantong Plastik

PATI, ZonaSatu– Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati memberikan himbauan kepada seluruh panitia bahwa menjelang Hari Raya Idul Adha 1440, tidak diperbolehkan menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging qurban.

Hal itu disampaikan sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup, yang di tindak lanjuti oleh Pemda Pati sesuai surat edaran No 450/1935/ Tanggal 4 Juli 2022.

Baca Juga :   Kodim Tobelo Gelar Doa Bersama Refleksi Dan Renungan Akhir Tahun 2022

Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan DLH Kabupaten Pati Ragil Nur Wahyudi, menjelaskan, Panitia harus menyampaikan ke masyarakat yang menerima daging qurban agar membawa wadah sendiri.

“Penggantian kantong plastik bisa digantikan dengan wadah yang tidak hanya digunakan sekali buang, atau bisa menggantikannya dengan daun pisang, ayaman bambu (besek) atau wadah lainnya.”Kata Ragil saat ditemui wartawan dikantornya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :   Bawaslu Kepsul Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas

Menurutnya, Masyarakat harus memakai wadah untuk mengambil pembagian daging qurban dengan wadah yang bisa di komposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.