Razia Tempat Kos, Sepasang Anak Dibawah Umur Kembali Diamankan

PATI, ZonaSatu– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati kembali mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di tempat kos di wilayah Kecamatan Juana.

Dari dua pasang yang diamankan itu, 1 pasang masih dibawah umur, dan 1 pasang lagi berdalih sudah menikah siri.
“Ada 2 pasangan bukan suami istri yang berhasil kita amankan saat operasi gabungan bersama dengan Muspika Juana,”Ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :   Pertikaian Kampus STAI VS Wabup Kepsul Belum Berakhir : Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Bupati

Menurutnya, Pasangan yang terjaring razia semuanya dari warga Pati, untuk pasangan yang dibawah umur laki-laki berasal dari Kecamatan Trangkil, dan perempuan berasal dari kecamatan Margoyoso, sementara yang mengaku menikah siri untuk laki-laki berasal dari Kecamatan Juana dan perempuan beralamatkan Kecamatan Pucakwangi.

“Ada 2 tempat yang menjadi sasaran operasi kami, di desa Dukutalit dan desa Growong Kidul, namun mereka yang terjaring ini dari tempat kos di desa Growong Kidul,”Ucapnya.

Baca Juga :   Tak Bayar Iuran Rp 700 Ribu, Kartu Tes Siswa Ditahan, Disdik : Tidak Ada Penahanan Kartu Test

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.