Alasan Sakit Gigi, Pembahasan Ranperda Pondok Pesantren Belum Jelas

Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto
Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah berharap supaya Raperda Pesantren dapat segera di sahkan, meskipun pembahasannya sempat tertunda
“Harapan kami Raperda tentang pondok Pesantren tahun ini bisa clear, dan kami Komisi D akan berupaya menyelesaikan Raperda itu,”Janjinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati Muhammadun mengaku Pembahasan Raperda pesantren ditunda karena banyak anggota komisi yang tak hadir termasuk Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto.

“Hingga kini belum ada jadwal ulang pembahasan soal Raperda Pesantren, namun kita pastikan Perda soal pondok pesantren ini bisa rampung tahun 2022.”Ungkapnya.

Dikatakan, Untuk Naskah Akademik (NA) sudah jadi. Itu sesuai prosesnya yang nanti akan dibahas bersama dengan Komisi D DPRD Pati. Tapi pembahasan yang dilakukan beberapa waktu lalu ditunda.

“Saat pembahasan di tingkat komisi tidak terlaksana karena pimpinan Komisi D tidak hadir. Ketidak hadirannya kenapa tidak tahu. Yang jelas pimpinan dan fraksi-fraksi sepakat untuk segera menyelesaikan Perda Pesantren ini,”Pungkasnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *