PT.MTP Falabisahaya Tetapkan Upah Buruh TKBM Dibawah Standar

Berita acara yang diterimah media ini, terdapat 6 point kesepakatan antara Koperasi TKBM dan PT.MTP.

Pertama:
1. Koperasi TKBM telah menyetujui kebijakan perusahan tentang penawaran borongan kerja diangka Rp. 6000 per ton.

2. Dalam scope kegiatan bongkar muat, pihak perusahan yang melakukan pengawasan dan menyediakan Alat berat, BBM, serta operatornya.

3. Koperasi TKBM hanya akan menyediakan tenaga kerja bongkar muat sesuai kebutuhan yang ada.
4. Perusahan akan melakukan induksi K3 kepada pekerja bongkar muat untuk memastikan keselamatan kerja.

Baca Juga :   Bukan Warga Doropayung, Korban Kebakaran Bawah Jembatan Dipulangkan ke Kampungnya

5. Dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat,pihak perusahan akan menyediakan APD kepada pekerja.6.Untuk setiap pekerjaan, akan dibuatkan perjanjian kemitraan secara terpisah antara pihak perusahan dan Koperasi TKBM.

Sementara HRD perusahan PT.MTP Falabisahaya,Yudi Siswanto yang dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa, upah borongan untuk Koperasi TKBM sudah di sepakati diangka Rp. 6000 per ton berdasarkan flume.”Kedepan kalau flume muatan semakin tinggi,misalnya diangka 15 ribu ton atau 20 ribu ton maka pengghasilan buruh TKBM semakin banyak.

Baca Juga :   Jelang Konfercab, PC IPNU IPPNU Pati Gelar Rapimcab

“Kita jangan berbicara kerja sama jangka pendek,tapi kita harus berbicara kerja sama jangka panjang,”ucapnya.

Lanjutnya, sebenarnya angka 6000 per ton yang telah disepakati itu adalah angka kebijakan yang di buat perusahan,karena kalau kita merujuk ke aturan yang sebenarnya maka kita terhalang untuk bekerja sama dengan koperasi TKBM karena kami ini bukan Perusahan Bongkar Muat (PBM).

Baca Juga :   Perayaan Malam Takbir, Warga Pati Gelar Takbir Keliling

“Namun perusahan mengambil kebijakan dan mengkesampingkan aturan lalu kami akomodir harapan dan keinginan TKBM yang ingin berpartisipasi untuk terlibat dalam kegiatan bongkar muat,”tandasnya.

Tambahnya, mengakomodir TKBM untuk kerja sama ini adalah langka kebijakan, makanya kita melihat angka yang wajar untuk pembayaran upah yaitu Rp. 6000 per ton,”jelasnya. (Zal:05/RedZ1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.