Namun demikian terdapat pergeseran anggaran belanja daerah antar organisasi untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Keuangan nomor 1M/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka penanganan Dampak Inflasi di Daerah Tahun 2022 akibat kenaikan BBM sebesar Rp 5.775 000.000,00.
“Hal ini dilakukan agar alokasi anggaran yang disediakan untuk kegiatan dimaksud dapat terserap seluruhnya sebagai bantalan sosial untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.”Ujarnya.
Dijelaskan, Disamping adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi tersebut terdapat pula pergeseran anggaran belanja daerah antar program, kegiatan, maupun sub kegiatan dan pergeseran belanja antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja maupun pergeseran antar sub rincian obyek belanja yang harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pembahasan bersama.
“Kami menyadari bahwa dalam penetapan peraturan daerah tertang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 masih Perlu Penyempurnaan karena ketersediaan anggaran yang terbatas, sehingga masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)