“Polres Kepsul telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). SPDP itu merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan lanjutan,”ucapnya.
Lanjut Cahyo, tersangka AU disangkakan dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,”tandasnya.(Drakel:05/RedZ1).