“Penerapan lima hari kerja hanya berlaku di lingkup ASN, sedangkan untuk satuan pendidikan tidak diterapkan, karena nanti akan berdampak pada persoalan baru terutama bagi sekolah TPQ yang waktu sekolahnya di sore hari.”Ujarnya.
Dirinya menilai bahwa 5 hari kerja dengan waktu kerja sampai dengan sore dianggap tidak ada masalah, sebab itu masih bisa disesuaikan oleh ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Beban kerja waktu pelayanan nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat, misalnya hari Sabtu libur, makanya pelayanan dibuka sampai pukul 15.00 atau lebih, dan untuk waktu di atas pukul 13.00 masih efektif, sebab para PNS itu kan sudah biasa, enggak masalah no problem,”Pungkasnya.
“Kalau untuk ASN tidak masalah, tapi kalau untuk sekolah, kasihan nanti bagi pengelolaannya jika itu diterapkan, khususnya bagi sekolah sore,”Sambungnya.
(Ws:01/RedZ1)





