PATI, ZonaSatu– Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2B Pati membebaskan AB (inisial, red) salah satu Narapidana (Napi) atas perkara pasal 15 UU No 15 Tahun 2003/Terorisme, yang terlibat kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Kabupaten Batang Jawa Tengah.
AB menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai surat pemberitahuan nomor W13.PAS PAS 19.UM.01.01-1780, dan dapat menghirup udara segar setelah ditahan selama 3 tahun dari rutan Cikeas Bogor Jawa Barat, dan baru dipindahkan ke Lapas Pati pada 14 Januari 2022.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pati Topan Ahmad mengatakan, Pembebasan terhadap AB ini karena dianggap sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan, sehingga yang bersangkutan mendapatkan PB dari Lapas Kelas 2B Pati.
“AB merupakan Napi teroris pindahan dari rutan Cikeas, dan dipindahkan ke Lapas Pati sejak awal Januari 2022 lalu,”Ungkapnya Kamis (13/10/2022).