Bawa Sabu 8,40 Gram, Seorang Pria Di Cepu Blora Ditangkap Petugas

BLORA, ZonaSatu– HS, (41) seorang warga kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

HS diamankan berikut barang bukti berupa
3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dan di isolasi warna hitam kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok dan dimasukan tas kresek warna putih dengan berat  keseluruhan ±  8,40 gram.

Baca Juga :   Banjir Menjadi Skala Prioritas Dalam Musrenbang Kecamatan Kayen

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan bahwa awal mula kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

“Berdasarkan Informasi tersebut lalu Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada hari Rabu  tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 Wib, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Kasatresnarkoba. Jumat, (21/10/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.