Sebelumnya, Lanjut Madluah, DPRD sudah ada upaya, namun sejak kewenangan itu diambil alih oleh Provinsi, daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
“Pastinya dengan carut-marut galian C ilegal yang ada, yang dirugikan itu lingkungan dan masyarakat sekitar, hanya saja daerah tidak punya kewenangan,”Ujarnya.
Meski begitu, Madluah mengaku bahwa ini akan menjadi PR bersama untuk membuat regulasi yang baru, yang nantinya lebih memihak ke rakyat.
“Ini PR bagi kami semua untuk membuat regulasi yang baru yang lebih memihak rakyat, namun kapan kita tidak tahu, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan kami, karena kami punya pimpinan dewan, jadi tidak bisa memberikan keputusan,”Pungkasnya
(Ws:01/RedZ1)





