Komisi C Punya PR Untuk Galian C Ilegal

PATI, ZonaSatu– Tambang galian C ilegal yang diduga marak beroperasi di wilayah Kabupaten Pati nampaknya masih menjadi PR bagi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Siti Madluah kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, DPRD tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penertiban terkait dengan maraknya tambang galian C ilegal, sebab untuk ijinnya itu diambil alih oleh Provinsi.

Baca Juga :   5 Tahun Sertifikat Belum Jadi, Kades Salahkan BPN

“Kabupaten tidak punya kewenangan, karena ijinnya dari Provinsi, namun ini akan menjadi PR bagi Komisi C untuk melakukan penertiban,”Katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.