PATI, ZonaSatu– Tambang galian C ilegal yang diduga marak beroperasi di wilayah Kabupaten Pati nampaknya masih menjadi PR bagi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk melakukan penertiban.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Siti Madluah kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, DPRD tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penertiban terkait dengan maraknya tambang galian C ilegal, sebab untuk ijinnya itu diambil alih oleh Provinsi.
“Kabupaten tidak punya kewenangan, karena ijinnya dari Provinsi, namun ini akan menjadi PR bagi Komisi C untuk melakukan penertiban,”Katanya.