Kasus Pencabulan Dibawah Umur Tidak Ada Kata Damai

“Kami tidak mau damai, sebab nanti kalau damai tidak akan membuat efek jera bagi generasi muda, dan kasihan korban,”Ujarnya.

Di tempat yang sama, Sartika (35), yang merupakan ibu dari korban yakni bunga mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum sampai ke meja hijau atas kasus pencabulan yang menimpa anaknya.

“Terus terang saya malu, dan orang banyak yang akan memandang sebelah mata, jadi tetap akan saya lanjutkan sampai ke meja hijau,”Ucapnya.

Baca Juga :   Pemulihan Ekonomi, Pemdes Muktiharjo Ajak Diana Ria Bikin Gebyar UMKM

Dirinya menagaskan, Permasalahan ini juga tidak akan ada upaya damai, dan tetap akan diproses secara hukum.
“Saya tidak mau damai, kasihan anak saya, mending saya makan seadanya jika harus damai,”Terangnya.

Diketahui sebelumnya, Bunga menjadi korban dugaan pencabulan oleh tetangganya sendiri SA (16), yang saat itu masih duduk di bangku SMU. Bunga diduga dicabuli oleh SA di Mushola yang tidak jauh dari rumahnya, pada 1 Maret 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat kejadian itu, orang tua bunga yang tidak terima langsung melaporkannya Polres Pati.

Baca Juga :   Forkompincam Kradenan Blora Razia Miras Menjelang Pergantian Tahun

(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.