Kasus Pencabulan Dibawah Umur Tidak Ada Kata Damai

PATI, Zonasatu– Kasus pencabulan terhadap bunga (6) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yakni SA (16), warga di wilayah Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada Maret 2022 lalu, tidak lama lagi akan segera dilimpahkan.

Hal ini disampaikan Edi Gunawan Teguh, Kuasa Hukum Bunga kepada wartawan di Polres Pati Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, Untuk prosesnya sudah akan P21, sehingga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tidak lama lagi dilimpahkan, mungkin minggu ini (red), dan pelaku sampai sekarang memang belum ditahan, karena statusnya masih dibawah umur,”Katanya.

Baca Juga :   189 Orang WBP Lapas Pati Dapat Remisi Idul Fitri 2023, 1 Orang Bebas Murni

Edi mengaku bahwa proses penanganan kasus pencabulan yang menimpa bunga terkesan lambat. Hal itu disebabkan karena dari hasil koordinasi pihak penyidik beralasan bahwa banyak pekerjaan yang menumpuk.

“Masalah ini saya kejar terus, karena belum juga ditindak lanjuti, dan kami juga laporkan ke Propam Polda Jateng, baru saat ini ditangani,”Katanya.

Disinggung adanya informasi bahwa kasus pencabulan terhadap bunga itu akan diselesaikan dengan cara damai, Edi membantahnya. Pasalnya, Permasalahan ini tidak akan damai, dan akan dilanjut hingga ke proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.