PATI, ZonaSatu– Hasil audit inspektorat terhadap pembangunan gedung Serbaguna Desa Koripandriyo sebesar Rp 169 juta, nampaknya diabaikan oleh mantan Kades. Hal itu lantaran waktu 2 bulan yang ditetapkan untuk pengembalian, belum juga direspon.
Kepala Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Kahar membenarkan hal itu. Menurutnya, Waktu 2 bulan yang ditetapkan oleh inspektorat sudah lewat, hanya saja sampai saat ini belum ada pengembalian dari hasil temuan pembangunan gedung serbaguna.
“Waktunya sudah 2 bulan lebih, namun untuk pengembalian belum ada,”Ungkap Kahar saat ditemui zonasatu.net di kantor DPUTR Pati Selasa (22/11/2022).
Saat ini, Lanjut Kahar, Untuk menindak lanjuti soal hasil temuan gedung serbaguna sebesar Rp 169 juta, pihaknya akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dulu, dan itu akan dilaksanakan sekitar 2 Minggu lagi,
“Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Dispermades, harus dilakukan Musdes dulu, dan nanti hasilnya akan di tindak lanjuti melalui Musdes,”Ujarnya.