Namun begitu, Kahar mengaku akan koordinasi lagi dengan Inspektorat, karena untuk waktu pengembalian yang ditetapkan selama 2 bulan ini sudah lewat, apalagi selama ini dari mantan Kades tidak ada tanggapan.
“Kalau dari mantan Kades tidak ada tanggapan, sedangkan waktu 2 bulan yang ditetapkan oleh inspektorat sudah lewat, apabila harus melangkah ke proses hukum selanjutnya, itu nanti tergantung dari hasil Musdes.”Tandasnya.
Diketahui, Pembangunan gedung serbaguna Desa Koripandriyo dikerjakan 3 tahap dari tahun 2018, 2019, dan 2020, hanya saja untuk pekerjaan gedung itu sampai saat ini tidak rampung dan hanya dibiarkan terbengkalai.
Kades Koripandriyo Kahar sebelumnya mengaku jika tidak ada upaya pengembalian dari hasil temuan inspektorat, maka itu akan diserahkan ke masyarakat, apakah akan dilanjut ke proses hukum atau tidak.
“Saya tidak tahu untuk proses pembangunan itu bagaimana, tapi kalau memang tidak ada pengembalian, saya akan mengundang masyarakat, BPD, RT, RW, apakah harus dilakukan proses hukum atau bagaimana,”Tegas Kahar beberapa waktu lalu.
(Lot:Ws/RedZ1)