Dengan adanya kebutuhan sekolah yang disebutkan itu, perlu adanya dukungan partisipatif agar sekolah mampu merealisasikan dan melaksanakan program-program sekolah.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sri Wahyuni ketika dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp (WA) soal pungutan itu membantah.
Dirinya mengatakan bahwa itu rencana, dan realita di lapangan tidak seperti itu, karena8 sudah ada payung hukumnya, sesuai Permendikbud, dan izin dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud).
“Sudah sesuai prosedur, karena itu juga ada surat pernyataan Persetujuan dari Wali murid berdasarkan musyawarah bersama Komite sekolah,”Ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa itu sudah sesuai anjuran Gubernur ketika di Pendopo Pati, dan sekolah hanya menerima hibah, karena semua bertujuan untuk mempertahankan dan peningkatan kualitas sekolah, tidak lebih dari itu.
(Lot:Ws/RedZ1)





