BLORA, ZonaSatu– Petugas gabungan dari Forkopimcam Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Jawa Tengah mengelar razia Minuman Keras (Miras)/minuman beralkohol menjelang pergantian tahun baru 2022/2023.
Razia gabungan yang dilaksanakan Jumat malam (30/12, petugas gabungan berhasil mengamankan miras jenis arak tradisional sebanyak 45 liter dan 12 botol bir bintang.
Dalam razia tersebut petugas mendatangi beberapa warung yang ada di 3 Desa di Kecamatan Kradenan yakni Desa Madalem, Desa Nglungger, dan Desa Mendenrejo yang dicurigai menjual miras.
Kapolsek Kradenan Polres Blora Iptu Umbaran saat memimpin operasi gabungan ini mengatakan kegiatan dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru 2023