Namun, Siswo juga menghargai usulan dari Kades. Dalam artian, Kades merupakan pimpinan perangkat desa. Maka dari itu, ia berharap Kades tidak mengkerdilkan pihaknya.
“Apapun usulannya Kepala Desa kami menurut. Karena kami yang sebagai bawahannya. Tapi, jangan sampai mengkerdilkan para perangkat desa,” paparnya.
“Saya khawatir, aksi tanggal 17 Januari oleh Kades nanti akan disetujui bahwa jabatan Kepala Desa dan perangkat desa akan disamakan.”Tambahnya.
Terpisah, Karnoto selaku Pengurus PPDI Kecamatan Tlogowungu mengatakan bahwa urusan Kepala Desa biarlah diurus Kepala Desa, sedangkan urusan perangkat desa biarlah diurus perangkat desa, jangan menyingung yang menjadi kewenangan dan aturan yang dibuat untuk perangkat desa.
“Yang terpenting jangan sampai saling utek-utek. Urusan Kepala Desa biarlah diurus Kepala Desa, perangkat desa diurus perangkat desa, jadi saling menghargai dan saling menghormati,”Tegasnya.
Sejauh ini, Diakui Karnoto sebenarnya tidak ada masalah antara perangkat desa dan Kepala Desa, hanya saja di beberapa daerah ada kepentingan tersendiri yang dianggap membedakan.
“Intinya kalau Kades mau aksi silahkan, tapi jangan menyinggung kewenangan perangkat desa, atau membawa-bawa nama perangkat desa untuk ikut masa jabatan 9 tahun, karena itu akan mengakibatkan kekacauan dalam administrasi dan lain-lain,”Cetusnya.
(Ws-01/Z1)





