“Soal Musdes itu saya serahkan desa, karena itu otonominya desa, walaupun nanti saya ikut itu, dan sementara untuk AMJ juga saya tidak bisa berkomentar,”Singkatnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Koripandriyo Kahar mengaku bahwa untuk Pembangunan gedung serbaguna di desa koripandriyo dari hasil audit inspektorat terdapat temuan Rp 169 juta. Pembangunan itu dikerjakan 3 tahap dari tahun 2018, namun sampai sekarang tidak selesai.
Hasil temuan itu, mantan Kades diberikan waktu 2 bulan untuk pengembalian, hanya saja sudah hampir 5 bulan ini belum juga direspon oleh sang mantan. Kades Kahar lalu berencana akan melaksanakan Musdes untuk menindak lanjuti, namun janji Musdes yang akan dijadwalkan itu juga dilupakan.
Informasi yang dihimpun media ini, Pihak penyidik Kejari Pati sebelumnya juga sempat menyoroti soal pembangunan gedung serbaguna itu, namun karena masih di ranah inspektorat, pihaknya hanya menunggu, sedangkan dari inspektorat sesuai pengakuannya hanya memfasilitasi, dan tidak melakukan audit.
“Inspektorat tidak melakukan audit, hanya memfasilitasi saja, dan soal pembangunan gedung serbaguna itu adalah kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes),”Jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Pati Agus beberapa waktu lalu.
(Lot:Ws/Z1)